Bagi yang ingin mendaftar silahkan lihat informasi persyaratan pada masing-masing jalur terlebih dahulu ya biar tau mana yang harus disiapkan untuk proses pendaftarannya.
Berikut adalah persyaratannya :
A. Persyaratan Umum
Persyaratan kelengkapan administasi PPDB yang harus dipenuhi oleh calon peserta didik SMAN adalah:
- Ijazah SMP/Sederajat atau surat keterangan yang setara dengan ijazah SMP/ijazah program paket B/Ijazah satuan pendidikan luar Negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SMP;
- Nilai rapor semester 1 (satu) sampai dengan semester 5 (lima) yang dilegalisir.
- Akta Kelahiran / surat keterangan lahir dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 19 Juni 2024;
- Pas photo berwarna ukuran 3x4 dengan latar belakang warna merah.
- Tangkapan layar titik ke titik dari lokasi tempat tinggal dan satuan pendidikan.
- Calon peserta didik baru penyandang disabilitas dikecualikan dari ketentuan persyaratan batas usia dan ijazah atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan.
B. Persyaratan Khusus
- Jalur zonasi merupakan jalur seleksi PPDB dengan menggunakan letak geografis, wilayah administratif, dan letak satuan pendidikan terhadap domisili calon peserta didik di wilayah Provinsi Banten, Jalur Zonasi dengan kuota paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima.
- Penetapan zonasi PPDB Tahun Ajaran 2024/2025 adalah zona wilayah Provinsi Banten, Domisili calon peserta didik sebagaimana dimaksud berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling lambat 1 (satu) tahun sebelum pelaksanaan PPDB terhitung sebelum 19 Juni 2024.
- Khusus untuk calon peserta didik yang tidak memiliki kartu kelurga dikarenakan bencana alam, atau bencana sosial dibuktikan dengan surat keterangan domisili di RT/RW yang dilegalisasi oleh kelurahan/desa setempat yang menerangkan bahwa calon peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun sebelum 19 Juni 2024.
- Seleksi PPDB pada jalur zonasi menggunakan pengukuran jarak tempat tinggal/domisili calon peserta didik ke satuan pendidikan sesuai dengan titik koordinat satuan pendidikan pada dapodik yang dituju menggunakan pengukuran geospasial point to point berdasarkan radius jarak udara;
- Dalam hal jumlah pendaftar jalur zonasi melebihi daya tampung dan ditemukan hasil pengukuran jarak yang tetap sama maka prioritas urutan adalah berdasarkan pada usia calon peserta didik yang lebih tua;
- Apabila surat keterangan dari RT/RW tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya, maka bersedia diproses secara hukum.
- Bagi satuan pendidikan yang berada di daerah perbatasan Provinsi, ketentuan persentase dan zona sebagaimana dimaksud pada poin 1 dapat diterapkan melalui kesepakatan antar Pemerintah Daerah.
Note :
PENDAFTARAN ONLINE PPDB WAJIB DILAKUKAN DI RUMAH/TEMPAT TINGGAL SESUAI DENGAN ALAMAT YANG TERCANTUM/TERTERA PADA KARTU KELUARGA
Pastikan GPS pada HP aktif
Pada saat pendaftaran akan menemukan isian titik koordinat rumah/tempat tinggal seperti gambar di bawah ini