A. Persyaratan Umum
- Ijazah SMP/Sederajat atau surat keterangan yang setara dengan ijazah SMP/ijazah program paket B/Ijazah satuan pendidikan luar Negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SMP;
- Nilai rapor semester 1 (satu) sampai dengan semester 5 (lima) yang dilegalisir.
- Akta Kelahiran / surat keterangan lahir dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 19 Juni 2024;
- Pas photo berwarna ukuran 3x4 dengan latar belakang warna merah.
- Tangkapan layar titik ke titik dari lokasi tempat tinggal dan satuan pendidikan.
- Calon peserta didik baru penyandang disabilitas dikecualikan dari ketentuan persyaratan batas usia dan ijazah atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan.
B. Persyaratan Khusus
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) melalui jalur prestasi ditentukan berdasarkan prestasi calon peserta didik baik prestasi akademik maupun prestasi non akademik. Kuota calon peserta didik melalui jalur prestasi sejumlah 30% dari total kuota/daya tampung.
Dari seluruh kuota jalur prestasi tersebut, dialokasikan 60% bagi calon perserta didik jalur prestasi akademik dan 40% dari jalur prestasi non akademik dengan rincian sebagai berikut:
- Nilai rata-rata rapor semester 1 (satu) sampai dengan semester 5 (lima) SMP/MTs sederajat dengan melampirkan Surat Keterangan Nilai Rapor Peserta Didik dari satuan pendidikan asal, Nilai rapor SMP atau sederajat semester 1-5, dengan 10 mata pelajaran yang ditetapkan, yaitu :
- Pendidikan Agama dan Budi Pekerti;
- Pendidikan Kewarganegaraan;
- Bahasa Indonesia;
- Matematika;
- Ilmu Pengetahuan Alam;
- Ilmu Pengetahuan Sosial;
- Bahasa Inggris;
- Seni Budaya;
- Pendidikan Jasmani;
- Prakarya / Informatika
- Khusus untuk Madrasah Tsanawiyah mata pelajaran Pendidikan Agama dan Budi Pekerti adalah merupakan nilai rata-rata mata pelajaran (Al-Qur'an Hadits, Akidah Akhlak, Fikih, Sejarah Kebudayaan Islam)
- Nilai rapor peserta didik, dikalikan dengan bobot akreditasi satuan pendidikan asal dengan rincian sebagai berikut:
- Akreditasi A bobot = 100%
- Akreditasi B bobot = 90%
- Akreditasi C bobot = 80%
- Belum Terakreditasi bobot = 70%
- Sertifikat/piagam/penghargaan akademik/non akademik (telah dilegalisir oleh lembaga penyelenggara) dan Sertifikat penghargaan akademik pada tingkat internasional, nasional, provinsi, kabupaten/kota yang diselenggarakan oleh lembaga Pemerintah, dengan rincian sebagai berikut:
- Juara Tiga Tingkat Kabupaten/Kota bobot = 5
- Juara Dua Tingkat Kabupaten/Kota bobot = 10
- Juara Satu Tingkat Kabupaten/Kota bobot = 15
- Juara Tiga Tingkat Provinsi bobot = 20
- Juara Dua Tingkat Provinsi bobot = 25
- Juara Satu Tingkat Provinsi bobot = 30
- Juara Harapan Tiga Tingkat Nasional bobot = 35
- Juara Harapan Dua Tingkat Nasional bobot = 40
- Juara Harapan Satu Tingkat Nasional bobot = 45
- Juara Tiga Tingkat Nasional bobot = 50
- Juara Dua Tingkat Nasional bobot = 55
- Juara Satu Tingkat Nasional bobot = 60
- Juara Harapan Tiga Tingkat Internasional bobot = 65
- Juara Harapan Dua Tingkat International bobot = 70
- Juara Harapan Satu Tingkat International bobot= 75
- Juara Tiga Tingkat International bobot = 80
- Juara Dua Tingkat International bobot = 85
- Juara Satu Tingkat International bobot = 90
- Pada jalur prestasi akademik satuan pendidikan dapat melakukan pengurutan calon peserta didik dengan metode sebagai berikut:
- Jika hanya mempunyai nilai rapor semester 1-5, mempunyai bobot sesuai poin 1
- Jika mempunyai sertifikat penghargaan akademis bobot ditambah 30% dari bobot penghargaan akademis sesuai poin 4
Note :
PENDAFTARAN ONLINE PPDB WAJIB DILAKUKAN DI RUMAH/TEMPAT TINGGAL SESUAI DENGAN ALAMAT YANG TERCANTUM/TERTERA PADA KARTU KELUARGA
Pastikan GPS pada HP aktif
Pada saat pendaftaran akan menemukan isian titik koordinat rumah/tempat tinggal seperti gambar di bawah ini