Google tag (gtag.js)

Cari

Persyaratan Jalur Prestasi Non Akademik

Bagi yang ingin mendaftar silahkan lihat informasi persyaratan pada masing-masing jalur terlebih dahulu ya biar tau mana yang harus disiapkan untuk proses pendaftarannya.
Berikut adalah persyaratannya :
 

A. Persyaratan Umum

Persyaratan kelengkapan administasi PPDB yang harus dipenuhi oleh calon peserta didik SMAN adalah:
  1. Ijazah SMP/Sederajat atau surat keterangan yang setara dengan ijazah SMP/ijazah program paket B/Ijazah satuan pendidikan luar Negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SMP;
  2. Nilai rapor semester 1 (satu) sampai dengan semester 5 (lima) yang dilegalisir.
  3. Akta Kelahiran / surat keterangan lahir dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 19 Juni 2024;
  4. Pas photo berwarna ukuran 3x4 dengan latar belakang warna merah.
  5. Tangkapan layar titik ke titik dari lokasi tempat tinggal dan satuan pendidikan.
  6. Calon peserta didik baru penyandang disabilitas dikecualikan dari ketentuan persyaratan batas usia dan ijazah atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan.

B. Persyaratan Khusus

Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) melalui jalur prestasi ditentukan berdasarkan prestasi calon peserta didik baik prestasi akademik maupun prestasi non akademik. Kuota calon peserta didik melalui jalur prestasi sejumlah 30% dari total kuota/daya tampung.

Dari seluruh kuota jalur prestasi tersebut, dialokasikan 60% bagi calon perserta didik jalur prestasi akademik dan 40% dari jalur prestasi non akademik dengan rincian sebagai berikut:

Prestasi Non Akademik

Jalur prestasi non akademik adalah penghargaan pada tingkat internasional, nasional, provinsi, kabupaten/kota yang diselenggarakan oleh lembaga Pemerintah atau induk organisasi yang diakui oleh Pemerintah, pada bidang seni, olahraga, keagamaan, dan lainnya dengan syarat Sertifikat/piagam/penghargaan akademik/non akademik (telah dilegalisir oleh lembaga penyelenggara) dan Sertifikat penghargaan non akademik pada tingkat internasional, nasional, provinsi, kabupaten/kota yang diselenggarakan oleh lembaga Pemerintah, dengan rincian sebagai berikut:

    1. Juara Tiga Tingkat Kabupaten/Kota bobot = 5
    2. Juara Dua Tingkat Kabupaten/Kota bobot = 10
    3. Juara Satu Tingkat Kabupaten/Kota bobot = 15
    4. Juara Tiga Tingkat Provinsi bobot = 20
    5. Juara Dua Tingkat Provinsi bobot = 25
    6. Juara Satu Tingkat Provinsi bobot = 30
    7. Juara Harapan Tiga Tingkat Nasional bobot = 35
    8. Juara Harapan Dua Tingkat Nasional bobot = 40
    9. Juara Harapan Satu Tingkat Nasional bobot = 45
    10. Juara Tiga Tingkat Nasional bobot = 50
    11. Juara Dua Tingkat Nasional bobot = 55
    12. Juara Satu Tingkat Nasional bobot = 60
    13. Juara Harapan Tiga Tingkat Internasional bobot = 65
    14. Juara Harapan Dua Tingkat International bobot = 70
    15. Juara Harapan Satu Tingkat International bobot= 75
    16. Juara Tiga Tingkat International bobot = 80
    17. Juara Dua Tingkat International bobot = 85
    18. Juara Satu Tingkat International bobot = 90
  1. Sertifikat penghargaan kejuaraan, dilegalisir dengan ketentuan sebagai berikut:
    1. Kejuaraan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset,dan Teknologi, pengesahan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan kabupaten/kota setempat, tingkat provinsi, nasional, dan/atau international disahkan oleh cabang dinas setempat dan/atau Dinas Pendidikan dan Kebudayaan provinsi Banten sesuai ketentuan;
    2. Kejuaraan dalam bidang olahraga, legalisasi dilakukan oleh organisasi cabang olahraga/KONI tingkat kabupaten/kota/provinsi sesuai tingkat kejuaraan tersebut;
    3. Kejuaraan bidang lainnya legalisasi dilakukan oleh panitia penyelenggara atau lembaga yang relevan dan terlibat dalam kejuaraan tersebut.
  2. Satuan pendidikan dapat melakukan uji kompetensi calon peserta didik sesuai kejuaraan yang diperoleh;
  3. Penilaian prestasi bidang keagamaan berupa hafiz Qur'an berdasarkan jumlah juz atau bagi non muslim berupa hafalan kitab suci berdasarkan jumlah bab yang dikuasai calon peserta didik.
    1. Pembobotan Tahfidz Qur'an ditentukan sebagai berikut:
      • Minimal 2 juz =20
      • Setiap penambahan 1 juz = penambahan 10
    2. Pembobotan Kitab suci ditentukan sebagai berikut:
      • Minimal 2 bab =20
      • Setiap penambahan 1 bab = penambahan 10
  4. Seleksi bidang keagamaan dilakukan oleh tenaga ahli yang ditunjuk oleh masing-masing satuan pendidikan;
  5. Jika terdapat ketidaksesuaian antara hasil uji kompetensi dengan sertifikat yang diunggah, maka panitia tingkat satuan pendidikan berhak menolak ajuan pendaftaran calon peserta didik;
  6. Dalam hal pendaftaran jalur prestasi memiliki hasil seleksi yang sama, maka penentuan peserta didik dalam jalur prestasi diprioritaskan calon peserta didik yang memiliki domisili terdekat dengan satuan pendidikan;
  7. Dalam hal ditemukan hasil yang sama juga. maka calon peserta didik dengan usia yang lebih tua untuk diprioritaskan;
  8. Apabila dokumen yang diberikan tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya, maka lembaga yang mengeluarkan dan orang tua/wali calon peserta didik akan diproses secara hukum.

Note :

PENDAFTARAN ONLINE PPDB WAJIB DILAKUKAN DI RUMAH/TEMPAT TINGGAL SESUAI DENGAN ALAMAT YANG TERCANTUM/TERTERA PADA KARTU KELUARGA

Pastikan GPS pada HP aktif

Pada saat pendaftaran akan menemukan isian titik koordinat rumah/tempat tinggal seperti gambar di bawah ini

Penting