Bagi yang ingin mendaftar silahkan lihat informasi persyaratan pada masing-masing jalur terlebih dahulu ya biar tau mana yang harus disiapkan untuk proses pendaftarannya.
Berikut adalah persyaratannya :
A. Persyaratan Umum
Persyaratan kelengkapan administasi PPDB yang harus dipenuhi oleh calon peserta didik SMAN adalah:
- Ijazah SMP/Sederajat atau surat keterangan yang setara dengan ijazah SMP/ijazah program paket B/Ijazah satuan pendidikan luar Negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SMP;
- Nilai rapor semester 1 (satu) sampai dengan semester 5 (lima) yang dilegalisir.
- Akta Kelahiran / surat keterangan lahir dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 19 Juni 2024;
- Pas photo berwarna ukuran 3x4 dengan latar belakang warna merah.
- Tangkapan layar titik ke titik dari lokasi tempat tinggal dan satuan pendidikan.
- Calon peserta didik baru penyandang disabilitas dikecualikan dari ketentuan persyaratan batas usia dan ijazah atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan.
B. Persyaratan Khusus
- Calon Peserta Didik baru melalui jalur afirmasi yang berasal dari keluarga tidak mampu, termasuk kuota untuk anak berkebutuhan khusus (ABK) atau penyandang disabilitas.
- Kuota afirmasi 15% (lima belas persen) dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima;
- Kartu Keluarga;
- Surat keterangan domisili dari RT/RW yang dilegalisasi oleh kelurahan/Desa setempat untuk calon peserta didik yang tidak memiliki kartu keluarga dikarenakan bencana alam, atau bencana sosial.
- Memiliki bukti keikutsertaan program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah, yaitu :
- Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) / terdapat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dari Kemensos
- Kartu Indonesia Pintar (KIP), atau
- Jaminan Sosial yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah
- Untuk poin 5 huruf a dan c dibuktikan dengan surat keterangan dari Dinas Sosial Kabupaten/Kota setempat
- Afirmasi bagi Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) diperuntukkan untuk Anak Berkebutuhan Khusus atau penyandang Disabilitas yang dibuktikan dengan surat hasil diagnosa atau penilaian kekhususan dari tenaga ahli;
- Surat pemyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) dari orang tua calon peserta didik baru yang menyatakan bersedia diproses secara hukum apabila bukti-bukti yang diberikan tidak benar.
Note :
PENDAFTARAN ONLINE PPDB WAJIB DILAKUKAN DI RUMAH/TEMPAT TINGGAL SESUAI DENGAN ALAMAT YANG TERCANTUM/TERTERA PADA KARTU KELUARGA
Pastikan GPS pada HP aktif
Pada saat pendaftaran akan menemukan isian titik koordinat rumah/tempat tinggal seperti gambar di bawah ini