Google tag (gtag.js)

Cari

Persyaratan Jalur Afirmasi

Bagi yang ingin mendaftar silahkan lihat informasi persyaratan pada masing-masing jalur terlebih dahulu ya biar tau mana yang harus disiapkan untuk proses pendaftarannya.
Berikut adalah persyaratannya :
 

A. Persyaratan Umum

Persyaratan kelengkapan administasi PPDB yang harus dipenuhi oleh calon peserta didik SMAN adalah:
  1. Ijazah SMP/Sederajat atau surat keterangan yang setara dengan ijazah SMP/ijazah program paket B/Ijazah satuan pendidikan luar Negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SMP;
  2. Nilai rapor semester 1 (satu) sampai dengan semester 5 (lima) yang dilegalisir.
  3. Akta Kelahiran / surat keterangan lahir dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 19 Juni 2024;
  4. Pas photo berwarna ukuran 3x4 dengan latar belakang warna merah.
  5. Tangkapan layar titik ke titik dari lokasi tempat tinggal dan satuan pendidikan.
  6. Calon peserta didik baru penyandang disabilitas dikecualikan dari ketentuan persyaratan batas usia dan ijazah atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan.

B. Persyaratan Khusus

  1. Calon Peserta Didik baru melalui jalur afirmasi yang berasal dari keluarga tidak mampu, termasuk kuota untuk anak berkebutuhan khusus (ABK) atau penyandang disabilitas.
  2. Kuota afirmasi 15% (lima belas persen) dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima;
  3. Kartu Keluarga;
  4. Surat keterangan domisili dari RT/RW yang dilegalisasi oleh kelurahan/Desa setempat untuk calon peserta didik yang tidak memiliki kartu keluarga dikarenakan bencana alam, atau bencana sosial.
  5. Memiliki bukti keikutsertaan program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah, yaitu :
    1. Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) / terdapat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dari Kemensos
    2. Kartu Indonesia Pintar (KIP), atau
    3. Jaminan Sosial yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah
  6. Untuk poin 5 huruf a dan c dibuktikan dengan surat keterangan dari Dinas Sosial Kabupaten/Kota setempat
  7. Afirmasi bagi Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) diperuntukkan untuk Anak Berkebutuhan Khusus atau penyandang Disabilitas yang dibuktikan dengan surat hasil diagnosa atau penilaian kekhususan dari tenaga ahli;
  8. Surat pemyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) dari orang tua calon peserta didik baru yang menyatakan bersedia diproses secara hukum apabila bukti-bukti yang diberikan tidak benar.

Note :

PENDAFTARAN ONLINE PPDB WAJIB DILAKUKAN DI RUMAH/TEMPAT TINGGAL SESUAI DENGAN ALAMAT YANG TERCANTUM/TERTERA PADA KARTU KELUARGA

Pastikan GPS pada HP aktif

Pada saat pendaftaran akan menemukan isian titik koordinat rumah/tempat tinggal seperti gambar di bawah ini

Penting