Bagi yang ingin mendaftar silahkan lihat informasi persyaratan pada masing-masing jalur terlebih dahulu ya biar tau mana yang harus disiapkan untuk proses pendaftarannya.
Berikut adalah persyaratannya :
A. Persyaratan Umum
Persyaratan kelengkapan administasi PPDB yang harus dipenuhi oleh calon peserta didik SMAN adalah:
- Ijazah SMP/Sederajat atau surat keterangan yang setara dengan ijazah SMP/ijazah program paket B/Ijazah satuan pendidikan luar Negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SMP;
- Nilai rapor semester 1 (satu) sampai dengan semester 5 (lima) yang dilegalisir.
- Akta Kelahiran / surat keterangan lahir dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 19 Juni 2024;
- Pas photo berwarna ukuran 3x4 dengan latar belakang warna merah.
- Tangkapan layar titik ke titik dari lokasi tempat tinggal dan satuan pendidikan.
- Calon peserta didik baru penyandang disabilitas dikecualikan dari ketentuan persyaratan batas usia dan ijazah atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan.
B. Persyaratan Khusus
- Jalur Perpindahan tugas orangtua/wali kuota 5% (lima persen) dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima.
- Jalur PPDB perpindahan tugas orang tua/wali diperuntukkan bagi calon peserta didik yang mengikuti tugas orang tua/wali, anak guru dan tenaga kependidikkan dengan mempertimbangkan:
- Tempat tugas orang tua/wali yang dimaksud dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi/lembaga/kantor atau perusahaan yang memberi tugas;
- Orang tua/wali peserta didik mengajar di satuan pendidikan yang dituju dibuktikan SK penugasan pada satuan pendidikan tersebut;
- Kuota jalur perpindahan orang tua/wali paling banyak 5% (lima persen) dari total jumlah daya tampung peserta didik baru pada satuan pendidikan. Jika kuota 5% tidak terpenuhi, sisa kuota perpindahan orang tua/wali dilimpahkan ke kuota jalur lain;
- Dalam hal jumlah pendaftar jalur perpindahan orang tua/wali, melampaui kuota, maka penentuan peserta didik dalam jalur perpindahan tugas orangtua/wali diprioritaskan pada jarak tempat tinggal calon peserta didik yang terdekat dengan satuan pendidikan.
- Jika masih ditemukan hasil yang sama, maka penentuan calon peserta didik ditentukan berdasarkan usia yang lebih tua.
Note :
PENDAFTARAN ONLINE PPDB WAJIB DILAKUKAN DI RUMAH/TEMPAT TINGGAL SESUAI DENGAN ALAMAT YANG TERCANTUM/TERTERA PADA KARTU KELUARGA
Pastikan GPS pada HP aktif
Pada saat pendaftaran akan menemukan isian titik koordinat rumah/tempat tinggal seperti gambar di bawah ini