Cari

Persyaratan Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua

Bagi yang ingin mendaftar silahkan lihat informasi persyaratan pada masing-masing jalur terlebih dahulu ya biar tau mana yang harus disiapkan untuk proses pendaftarannya.
Berikut adalah persyaratannya :
 

A. Persyaratan Umum

Persyaratan kelengkapan administasi PPDB yang harus dipenuhi oleh calon peserta didik SMAN adalah:
  1. Ijazah SMP/Sederajat atau surat keterangan yang setara dengan ijazah SMP/ijazah program paket B/Ijazah satuan pendidikan luar Negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SMP;
  2. Nilai rapor semester 1 (satu) sampai dengan semester 5 (lima) yang dilegalisir.
  3. Akta Kelahiran / surat keterangan lahir dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 19 Juni 2024;
  4. Pas photo berwarna ukuran 3x4 dengan latar belakang warna merah.
  5. Tangkapan layar titik ke titik dari lokasi tempat tinggal dan satuan pendidikan.
  6. Calon peserta didik baru penyandang disabilitas dikecualikan dari ketentuan persyaratan batas usia dan ijazah atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan.

B. Persyaratan Khusus

  1. Jalur Perpindahan tugas orangtua/wali kuota 5% (lima persen) dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima.
  2. Jalur PPDB perpindahan tugas orang tua/wali diperuntukkan bagi calon peserta didik yang mengikuti tugas orang tua/wali, anak guru dan tenaga kependidikkan dengan mempertimbangkan:
    1. Tempat tugas orang tua/wali yang dimaksud dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi/lembaga/kantor atau perusahaan yang memberi tugas;
    2. Orang tua/wali peserta didik mengajar di satuan pendidikan yang dituju dibuktikan SK penugasan pada satuan pendidikan tersebut;
    3. Kuota jalur perpindahan orang tua/wali paling banyak 5% (lima persen) dari total jumlah daya tampung peserta didik baru pada satuan pendidikan. Jika kuota 5% tidak terpenuhi, sisa kuota perpindahan orang tua/wali dilimpahkan ke kuota jalur lain;
    4. Dalam hal jumlah pendaftar jalur perpindahan orang tua/wali, melampaui kuota, maka penentuan peserta didik dalam jalur perpindahan tugas orangtua/wali diprioritaskan pada jarak tempat tinggal calon peserta didik yang terdekat dengan satuan pendidikan.
    5. Jika masih ditemukan hasil yang sama, maka penentuan calon peserta didik ditentukan berdasarkan usia yang lebih tua.

Note :

PENDAFTARAN ONLINE PPDB WAJIB DILAKUKAN DI RUMAH/TEMPAT TINGGAL SESUAI DENGAN ALAMAT YANG TERCANTUM/TERTERA PADA KARTU KELUARGA

Pastikan GPS pada HP aktif

Pada saat pendaftaran akan menemukan isian titik koordinat rumah/tempat tinggal seperti gambar di bawah ini

Penting